Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Tuesday, 9 June 2015

Hukum Menjual Makanan di Siang Hari saat Ramadhan

Bagaimana hukum seorang mukmin yang mempunyai usaha berdagang masakan matang atau sembako disaat bulan Ramadan membuka usahanya? Apakah mesti ditinggalkan usaha itu tetapi merupakan masukan utama keluarga? Bagaimana puasanya?

Jawaban:
Haram hukumnya menjual makanan pada orang yang tidak berpuasa tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh agama, karena hal itu termasuk ke dalam kategori saling membantu dalam keburukan. Namun dibolehkan menjual makanan pada siang hari bulan Ramadan kepada anak kecil yang belum wajib berpuasa, wanita Haidh atau nifas yang dilarang berpuasa. Dan menjual makanan kepada orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa karena sakit atau sedang perjalanan termasuk para sopir bus antar kota dan orang yang membelinya untuk persiapan buka puasa.