Jawaban:
Haram hukumnya menjual makanan pada orang yang tidak berpuasa tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh agama, karena hal itu termasuk ke dalam kategori saling membantu dalam keburukan. Namun dibolehkan menjual makanan pada siang hari bulan Ramadan kepada anak kecil yang belum wajib berpuasa, wanita Haidh atau nifas yang dilarang berpuasa. Dan menjual makanan kepada orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa karena sakit atau sedang perjalanan termasuk para sopir bus antar kota dan orang yang membelinya untuk persiapan buka puasa.